Pembatalan Naskah

Penulis tidak diperbolehkan untuk membatalkan naskah yang sudah dikirimkan karena pembatalan atau penarikan naskah merupakan pekerjaan sia-sia (pemborosan tenaga dan waktu) yang dilakukan oleh editor atau reviewer.

Jika penulis tetap ingin membatalkan naskah yang dikirimkan, penulis akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Pembatalan akan dikerjakan oleh editor, jika penulis sudah melakukan pembayaran dan mengirimkan tanda bukti pembayaran ke redaksi Keyboard : Jurnal Pengabdian Masyarakat.

Jika penulis tidak setuju untuk membayar denda, maka penulis akan masuk dalam daftar hitam (black list) untuk publikasi pada Keyboard : Jurnal Pengabdian Masyarakat. Bahkan naskah sebelumnya yang sudah pernah diterbitkan akan dihapus dalam Keyboard : Jurnal Pengabdian Masyarakat. Didalam daftar hitam akan ditulis nama lengkap penulis, email semua penulis, dan afiliasi dari penulis.