MOUSE Jurnal Humaniora menerapkan Double-Blind Peer Review untuk memastikan objektivitas, independensi, dan kualitas akademik setiap naskah yang dipertimbangkan untuk publikasi. Dalam proses ini, identitas penulis tidak diketahui oleh reviewer dan identitas reviewer tidak diketahui oleh penulis selama proses penelaahan.
Seluruh proses peer review dilakukan melalui sistem Open Journal Systems (OJS) yang digunakan oleh MOUSE Jurnal Humaniora.
1. Editorial Screening
Setiap naskah yang diterima akan melalui pemeriksaan awal oleh Editor sebelum dikirim kepada reviewer.
Pada tahap ini, Editor memeriksa:
- kesesuaian naskah dengan Focus and Scope MOUSE Jurnal Humaniora;
- kesesuaian dengan Author Guidelines;
- kelengkapan struktur dan unsur naskah;
- kelengkapan metadata artikel;
- kualitas akademik awal naskah;
- kesesuaian format naskah dengan template jurnal;
- potensi pelanggaran etika publikasi; dan
- indikasi plagiarisme atau kemiripan yang tidak semestinya.
Editor dapat menggunakan perangkat pendeteksi kemiripan untuk membantu proses pemeriksaan awal. Hasil pemeriksaan kemiripan tidak digunakan secara otomatis sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan, tetapi dievaluasi secara substantif oleh Editor.
Naskah yang tidak sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, tidak memenuhi persyaratan dasar, atau memiliki masalah integritas akademik yang serius dapat ditolak pada tahap pemeriksaan awal.
2. Penunjukan Reviewer
Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan ditugaskan kepada sekurang-kurangnya dua reviewer yang memiliki kompetensi dan kepakaran yang sesuai dengan bidang kajian naskah.
Dalam memilih reviewer, Editor mempertimbangkan:
- kesesuaian bidang keahlian;
- kompetensi akademik;
- rekam jejak penelitian dan publikasi;
- independensi;
- pengalaman sebagai reviewer; dan
- tidak adanya konflik kepentingan dengan penulis atau naskah.
Editor berupaya memastikan bahwa reviewer yang ditunjuk dapat memberikan penilaian yang objektif, independen, dan substantif.
3. Double-Blind Peer Review
MOUSE Jurnal Humaniora menggunakan metode Double-Blind Peer Review.
Dalam metode ini:
- identitas penulis tidak diketahui oleh reviewer; dan
- identitas reviewer tidak diketahui oleh penulis.
Penulis wajib memastikan bahwa informasi yang dapat mengungkap identitas penulis tidak dicantumkan pada naskah anonim yang digunakan untuk proses review apabila format tersebut dipersyaratkan oleh jurnal.
Reviewer wajib menjaga kerahasiaan identitas penulis dan tidak diperkenankan berupaya mengidentifikasi penulis selama proses penelaahan.
4. Aspek yang Dinilai Reviewer
Reviewer melakukan penilaian terhadap aspek akademik dan teknis naskah, yang antara lain mencakup:
- kesesuaian artikel dengan Focus and Scope jurnal;
- kebaruan dan orisinalitas;
- kejelasan permasalahan penelitian;
- kejelasan tujuan penelitian;
- state of the art;
- kejelasan research gap;
- kontribusi ilmiah;
- ketepatan landasan konseptual atau teoritis;
- ketepatan dan transparansi metode penelitian;
- kualitas data atau sumber yang digunakan;
- ketepatan analisis;
- kedalaman pembahasan;
- keterkaitan hasil dengan tujuan penelitian;
- kualitas kesimpulan;
- relevansi dan kualitas referensi;
- kualitas penyajian tabel, gambar, dan elemen pendukung;
- kualitas bahasa dan sistematika penulisan; dan
- kepatuhan terhadap etika publikasi.
Reviewer diharapkan memberikan komentar yang jelas, objektif, substantif, dan konstruktif sehingga penulis memperoleh dasar yang memadai untuk memperbaiki naskah.
5. Rekomendasi Reviewer
Setelah melakukan penelaahan, reviewer memberikan rekomendasi kepada Editor yang dapat berupa:
- Accept Submission — naskah dapat diterima tanpa revisi substantif;
- Minor Revision — naskah memerlukan perbaikan minor;
- Major Revision — naskah memerlukan perbaikan substansial;
- Resubmit for Review — naskah perlu diperbaiki secara signifikan dan ditelaah kembali; atau
- Reject Submission — naskah tidak dapat diterima untuk publikasi.
Rekomendasi reviewer merupakan salah satu dasar pengambilan keputusan editorial. Keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan naskah tetap berada pada kewenangan Editor.
6. Proses Revisi
Apabila naskah memerlukan revisi, penulis wajib memperbaiki naskah berdasarkan komentar reviewer dan Editor.
Penulis harus memberikan respons yang jelas terhadap komentar yang diberikan dan mengunggah versi revisi melalui sistem OJS sesuai batas waktu yang ditentukan oleh Editor.
Editor dapat meminta reviewer melakukan penelaahan ulang terhadap naskah yang telah direvisi apabila diperlukan.
Jumlah putaran revisi dapat berbeda bergantung pada tingkat perbaikan yang diperlukan dan keputusan editorial.
7. Perbedaan Pendapat Antarreviewer
Apabila terdapat perbedaan rekomendasi yang signifikan antara reviewer, Editor dapat:
- melakukan evaluasi editorial tambahan;
- meminta klarifikasi atau revisi tambahan dari penulis;
- meminta reviewer memberikan penjelasan lebih lanjut; atau
- menunjuk reviewer tambahan yang independen.
Keputusan akhir ditetapkan berdasarkan pertimbangan akademik, hasil peer review, kualitas revisi, dan kebijakan editorial jurnal.
8. Independensi Editorial
Editor bertanggung jawab memastikan bahwa keputusan publikasi didasarkan pada kualitas akademik, relevansi, integritas penelitian, hasil peer review, dan kesesuaian dengan kebijakan jurnal.
Keputusan editorial tidak boleh dipengaruhi oleh:
- hubungan pribadi;
- afiliasi institusi;
- kepentingan komersial;
- status sosial;
- agama;
- jenis kelamin;
- kewarganegaraan;
- etnisitas; atau
- faktor nonakademik lainnya.
9. Kerahasiaan Naskah
Naskah yang sedang dalam proses peer review diperlakukan sebagai dokumen rahasia.
Reviewer tidak diperkenankan:
- menyebarluaskan naskah;
- memberikan naskah kepada pihak lain;
- menggunakan isi naskah untuk kepentingan pribadi;
- mengutip atau memanfaatkan data dari naskah sebelum dipublikasikan;
- menggandakan naskah tanpa izin; atau
- mengungkapkan informasi yang diperoleh selama proses review.
Kewajiban kerahasiaan tetap berlaku setelah proses peer review selesai.
10. Konflik Kepentingan Reviewer
Reviewer wajib mengungkapkan kepada Editor apabila terdapat potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penelaahan.
Konflik kepentingan dapat mencakup hubungan:
- profesional;
- institusional;
- finansial;
- pribadi;
- kolaborasi penelitian; atau
- hubungan lain yang relevan dengan penulis atau penelitian.
Reviewer harus menolak atau mengundurkan diri dari penugasan apabila konflik kepentingan tersebut dapat mengganggu independensi penilaian.
11. Penggunaan Artificial Intelligence oleh Reviewer
Mitra bestari dilarang menggunakan AI untuk melakukan penelaahan substantif terhadap naskah yang sedang direview.
Reviewer tidak diperkenankan mengunggah, memasukkan, menyalin, atau memberikan naskah yang sedang ditelaah, baik secara keseluruhan maupun sebagian yang bersifat substantif, ke dalam platform AI publik, chatbot, atau layanan AI berbasis cloud untuk memperoleh analisis, evaluasi, ringkasan, rekomendasi, atau penilaian substantif terhadap naskah.
Larangan ini diterapkan untuk menjaga:
- kerahasiaan naskah;
- orisinalitas proses peer review;
- independensi penilaian reviewer;
- perlindungan data dan informasi penelitian; dan
- integritas proses Double-Blind Peer Review.
Penilaian substantif terhadap kualitas ilmiah naskah harus merupakan hasil pertimbangan akademik dan intelektual reviewer yang bersangkutan.
12. Waktu Peer Review
Proses peer review diperkirakan berlangsung sekitar 4–8 minggu sejak naskah dinyatakan lolos pemeriksaan awal dan reviewer yang sesuai berhasil ditetapkan.
Waktu tersebut merupakan estimasi dan dapat berubah bergantung pada:
- ketersediaan reviewer;
- kesesuaian bidang keahlian;
- kompleksitas naskah;
- kebutuhan reviewer tambahan;
- jumlah putaran revisi; dan
- kondisi editorial jurnal.
Estimasi waktu peer review bukan merupakan jaminan penerimaan atau publikasi naskah.
13. Keputusan Akhir
Editor menetapkan keputusan akhir berdasarkan keseluruhan proses editorial dan akademik, termasuk:
- hasil pemeriksaan awal;
- hasil peer review;
- tanggapan dan revisi penulis;
- kualitas naskah;
- kepatuhan terhadap etika publikasi;
- kesesuaian dengan Focus and Scope; dan
- pertimbangan akademik lainnya.
Keputusan akhir dapat berupa:
Accept Submission, Minor Revision, Major Revision, Resubmit for Review, atau Reject Submission.
Editor memiliki kewenangan untuk meminta perbaikan tambahan sebelum naskah dinyatakan layak diterbitkan.
14. Komunikasi Editorial
Seluruh komunikasi mengenai proses submission, review, revisi, dan keputusan editorial dilakukan melalui sistem OJS dan/atau alamat kontak resmi MOUSE Jurnal Humaniora.
Penulis wajib memantau akun OJS dan komunikasi resmi yang berkaitan dengan naskah yang dikirimkan.
15. Dokumentasi Proses Review
MOUSE Jurnal Humaniora menyimpan dokumentasi proses editorial dan peer review melalui sistem manajemen jurnal daring sesuai dengan kebutuhan pengelolaan dan dokumentasi publikasi.
Dokumentasi dapat mencakup:
- identitas reviewer;
- formulir atau komentar reviewer;
- rekomendasi reviewer;
- komunikasi editorial;
- versi naskah;
- keputusan editorial; dan
- riwayat revisi.
Dokumentasi tersebut bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang sesuai dengan kebijakan jurnal.
Pernyataan Integritas Peer Review
MOUSE Jurnal Humaniora berkomitmen menyelenggarakan proses peer review secara objektif, independen, rahasia, transparan, dan berintegritas. Reviewer, Editor, dan Penulis wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku untuk menjaga kualitas dan kredibilitas proses publikasi ilmiah.

