Research Ethics

Research Ethics Policy

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Pelita Nusantara berkomitmen menjaga integritas, tanggung jawab, transparansi, dan etika dalam pelaksanaan serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Setiap artikel yang disubmit harus menggambarkan kegiatan pengabdian yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, menghormati hak dan martabat mitra serta peserta, dan tidak menimbulkan kerugian yang tidak semestinya.

Kebijakan ini menjadi pedoman bagi penulis dalam memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, pendampingan, evaluasi, dokumentasi, hingga penyusunan artikel, dilakukan berdasarkan prinsip etika, integritas akademik, dan tanggung jawab sosial.

1. Prinsip Dasar Etika Pengabdian kepada Masyarakat

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, keadilan, kemanfaatan, transparansi, tanggung jawab, non-diskriminasi, serta penghormatan terhadap nilai sosial dan budaya masyarakat.

Kegiatan pengabdian tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan pelaksana, tetapi harus memberikan manfaat yang wajar dan relevan bagi masyarakat atau mitra yang menjadi sasaran kegiatan.

2. Penetapan dan Keterlibatan Mitra

Mitra kegiatan harus dipilih berdasarkan kebutuhan, relevansi permasalahan, dan tujuan pengabdian. Penulis harus memastikan bahwa keterlibatan mitra dilakukan secara wajar, transparan, dan tidak berdasarkan tekanan atau paksaan.

Identitas, peran, kondisi, dan kontribusi mitra yang dicantumkan dalam artikel harus sesuai dengan keadaan sebenarnya dan tidak boleh direkayasa untuk meningkatkan kesan keberhasilan kegiatan.

3. Persetujuan Mitra

Sebelum kegiatan dilaksanakan, pelaksana pengabdian harus memperoleh persetujuan atau izin yang relevan dari mitra, institusi, organisasi, komunitas, atau pihak yang berwenang apabila kegiatan memerlukannya.

Persetujuan harus diberikan secara sukarela setelah mitra memperoleh informasi yang memadai mengenai tujuan kegiatan, bentuk kegiatan, manfaat yang diharapkan, peran mitra, dokumentasi, serta penggunaan informasi atau data yang dihasilkan dari kegiatan.

4. Perlindungan Peserta Kegiatan

Peserta kegiatan pengabdian harus diperlakukan secara bermartabat, adil, dan tanpa diskriminasi. Pelaksana wajib memperhatikan keselamatan, kenyamanan, privasi, dan kepentingan peserta selama kegiatan berlangsung.

Peserta tidak boleh dipaksa mengikuti kegiatan, memberikan informasi, memberikan dokumentasi, atau melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan kerugian fisik, psikologis, sosial, ekonomi, maupun bentuk kerugian lainnya yang tidak dapat dibenarkan.

5. Kegiatan yang Melibatkan Anak atau Kelompok Rentan

Kegiatan pengabdian yang melibatkan anak-anak atau kelompok rentan harus memperoleh perhatian dan perlindungan tambahan. Pelaksana harus memastikan bahwa kegiatan sesuai dengan usia, kondisi, kapasitas, dan kebutuhan peserta.

Apabila diperlukan, persetujuan harus diperoleh dari orang tua, wali, institusi, atau pihak yang memiliki kewenangan. Dokumentasi peserta dari kelompok rentan harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh mengeksploitasi kondisi mereka.

6. Privasi dan Perlindungan Data

Informasi pribadi yang diperoleh selama kegiatan pengabdian harus digunakan secara bertanggung jawab. Penulis tidak boleh mencantumkan informasi pribadi yang dapat mengidentifikasi peserta atau mitra apabila informasi tersebut tidak diperlukan untuk kepentingan artikel atau belum memperoleh persetujuan yang sesuai.

Data seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat, identitas pribadi, kondisi pribadi, atau informasi sensitif lainnya harus dilindungi dan tidak dipublikasikan secara sembarangan.

7. Dokumentasi Foto dan Video

Dokumentasi foto dan video merupakan bagian penting dalam pelaporan kegiatan pengabdian, tetapi penggunaannya harus memperhatikan etika, privasi, dan martabat peserta.

Penulis harus memastikan bahwa dokumentasi yang dipublikasikan berkaitan dengan kegiatan yang sebenarnya dilaksanakan dan tidak digunakan untuk menyesatkan pembaca. Foto atau video tidak boleh dimanipulasi sedemikian rupa sehingga memberikan kesan bahwa kegiatan, jumlah peserta, lokasi, atau hasil kegiatan berbeda dari kondisi sebenarnya.

Apabila diperlukan, persetujuan dari pihak yang terdokumentasi harus diperoleh sebelum foto atau video digunakan dalam artikel atau media publikasi lainnya.

8. Penghormatan terhadap Nilai Sosial dan Budaya

Pelaksana pengabdian wajib menghormati nilai sosial, budaya, adat istiadat, keyakinan, bahasa, dan karakteristik masyarakat mitra.

Kegiatan tidak boleh merendahkan, mendiskriminasi, menstigmatisasi, atau mengeksploitasi masyarakat berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, budaya, pendidikan, kondisi fisik, atau karakteristik lainnya.

9. Keselamatan dan Kesejahteraan Peserta

Pelaksana kegiatan bertanggung jawab memastikan bahwa kegiatan pengabdian dilaksanakan dalam kondisi yang aman dan sesuai dengan karakteristik kegiatan.

Apabila kegiatan melibatkan aktivitas yang memiliki risiko tertentu, pelaksana harus melakukan langkah pencegahan dan menyediakan informasi serta perlindungan yang memadai bagi peserta dan mitra.

10. Kejujuran dalam Pelaksanaan Kegiatan

Penulis wajib melaporkan kegiatan pengabdian secara jujur dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Informasi mengenai lokasi, waktu, jumlah peserta, karakteristik mitra, materi, metode pelaksanaan, tahapan kegiatan, serta hasil kegiatan tidak boleh dibuat-buat atau dimanipulasi.

Penulis dilarang membuat kegiatan pengabdian yang tidak pernah dilaksanakan, menciptakan peserta fiktif, memalsukan dokumentasi, atau mengubah fakta kegiatan untuk meningkatkan nilai akademik atau citra keberhasilan program.

11. Integritas Data dan Hasil Kegiatan

Data yang digunakan untuk mengevaluasi keberhasilan kegiatan harus berasal dari proses yang benar-benar dilaksanakan. Hasil pre-test, post-test, survei kepuasan, evaluasi peserta, wawancara, observasi, maupun bentuk evaluasi lainnya tidak boleh direkayasa.

Penulis harus melaporkan hasil kegiatan secara proporsional, termasuk apabila kegiatan belum mencapai seluruh target yang direncanakan. Hasil yang kurang sesuai dengan harapan tidak boleh disembunyikan atau dimanipulasi.

12. Fabrikasi dan Falsifikasi

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Pelita Nusantara melarang fabrikasi dan falsifikasi dalam seluruh aspek pelaporan kegiatan pengabdian.

  • Fabrikasi adalah membuat data, peserta, kegiatan, dokumentasi, hasil evaluasi, atau informasi lain yang sebenarnya tidak pernah ada atau tidak pernah dilakukan.
  • Falsifikasi adalah mengubah, menghilangkan, memanipulasi, atau menyajikan informasi kegiatan secara tidak jujur sehingga memberikan gambaran yang menyesatkan.

13. Evaluasi dan Pengukuran Dampak Kegiatan

Apabila artikel melaporkan peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap, kemampuan, produktivitas, atau indikator lainnya, penulis harus menjelaskan dasar pengukuran dan prosedur evaluasi yang digunakan.

Penulis tidak boleh menyatakan bahwa kegiatan menghasilkan dampak tertentu apabila tidak terdapat bukti atau evaluasi yang memadai untuk mendukung pernyataan tersebut.

14. Klaim Keberhasilan Program

Klaim keberhasilan kegiatan harus didasarkan pada bukti yang tersedia. Penulis harus membedakan antara keluaran kegiatan (output), hasil langsung (outcome), dan dampak jangka panjang (impact).

Pelaksanaan pelatihan, pendampingan, workshop, sosialisasi, atau pemberian materi tidak secara otomatis membuktikan adanya perubahan jangka panjang pada kondisi mitra. Klaim dampak harus disesuaikan dengan bukti yang benar-benar tersedia.

15. Penggunaan Data Mitra

Data yang diperoleh dari mitra harus digunakan sesuai dengan tujuan kegiatan dan persetujuan yang diberikan. Penulis tidak boleh menggunakan data mitra untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan tanpa dasar yang sah atau persetujuan yang diperlukan.

Data yang bersifat rahasia atau sensitif harus disimpan dan digunakan secara hati-hati serta tidak boleh dipublikasikan apabila dapat merugikan mitra atau peserta.

16. Hak dan Kepentingan Mitra

Mitra pengabdian merupakan pihak yang memiliki hak untuk memperoleh informasi yang wajar mengenai kegiatan yang dilaksanakan. Pelaksana tidak boleh menggunakan mitra hanya sebagai objek kegiatan tanpa memperhatikan kebutuhan dan kepentingan mereka.

Apabila kegiatan menghasilkan materi, produk, sistem, modul, atau bentuk luaran lainnya, penggunaannya harus memperhatikan kesepakatan dan kepentingan mitra.

17. Konflik Kepentingan

Penulis wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pelaksanaan atau pelaporan kegiatan pengabdian. Konflik kepentingan dapat berupa hubungan finansial, institusional, profesional, personal, atau kepentingan lainnya yang relevan.

Penanganan konflik kepentingan mengikuti ketentuan dalam Conflict of Interest Policy Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Pelita Nusantara.

18. Pendanaan Kegiatan Pengabdian

Sumber pendanaan kegiatan pengabdian harus dinyatakan secara transparan apabila relevan. Penulis harus mengungkapkan sumber pendanaan dan, apabila diperlukan, menjelaskan peran pemberi dana dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan penyusunan artikel.

19. Penggunaan Materi dan Hak Cipta

Penulis harus menghormati hak cipta dan hak penggunaan terhadap materi yang digunakan dalam kegiatan pengabdian, termasuk gambar, video, modul, instrumen, perangkat lunak, materi pembelajaran, logo, dan materi publikasi lainnya.

Materi milik pihak lain tidak boleh digunakan atau dipublikasikan tanpa dasar penggunaan yang sah apabila izin diperlukan.

20. Penggunaan Generative AI dalam Kegiatan Pengabdian

Penggunaan Generative Artificial Intelligence dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dokumentasi, atau penyusunan artikel kegiatan pengabdian harus mengikuti Generative AI Policy jurnal.

Generative AI tidak boleh digunakan untuk menciptakan peserta fiktif, membuat hasil evaluasi palsu, menghasilkan dokumentasi kegiatan yang tidak pernah dilakukan, memanipulasi bukti kegiatan, atau menciptakan data yang kemudian dilaporkan sebagai hasil nyata kegiatan pengabdian.

21. Kegiatan yang Melibatkan Institusi atau Organisasi

Apabila kegiatan dilaksanakan di sekolah, perguruan tinggi, pemerintahan, perusahaan, organisasi, komunitas, atau lembaga lainnya, penulis harus memperoleh izin atau persetujuan dari pihak yang berwenang apabila diperlukan.

Nama institusi, jumlah peserta, lokasi, bentuk kerja sama, serta informasi lain yang dilaporkan dalam artikel harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.

22. Persetujuan untuk Publikasi Dokumentasi

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa penggunaan foto, video, testimoni, kutipan langsung, atau informasi identitas peserta dan mitra untuk keperluan publikasi dilakukan secara etis.

Apabila publikasi dokumentasi dapat mengidentifikasi individu secara jelas atau mengungkap informasi pribadi, penulis harus mempertimbangkan kebutuhan persetujuan dan perlindungan privasi secara memadai.

23. Transparansi Pelaporan

Artikel harus memberikan informasi yang cukup mengenai permasalahan mitra, tujuan kegiatan, metode pelaksanaan, tahapan kegiatan, bentuk partisipasi mitra, evaluasi, hasil, kendala, dan keberlanjutan program.

Penulis tidak boleh menghilangkan informasi penting yang dapat menyebabkan pembaca memperoleh gambaran yang keliru mengenai pelaksanaan atau keberhasilan kegiatan.

24. Keberlanjutan dan Tanggung Jawab Sosial

Apabila kegiatan pengabdian menghasilkan program yang memerlukan keberlanjutan, penulis didorong untuk menjelaskan strategi keberlanjutan, keterlibatan mitra, serta kemungkinan pengembangan program setelah kegiatan selesai.

Pelaksana harus menghindari pendekatan yang menciptakan ketergantungan tidak perlu atau memberikan manfaat yang hanya bersifat sementara tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan mitra.

25. Penanganan Dugaan Pelanggaran Etika

Apabila terdapat dugaan pelanggaran etika dalam pelaksanaan atau pelaporan kegiatan pengabdian, jurnal dapat meminta klarifikasi kepada penulis dan meminta dokumen atau bukti pendukung yang relevan.

Dalam kasus tertentu, jurnal dapat menghubungi institusi penulis, mitra kegiatan, atau pihak terkait apabila diperlukan untuk memperoleh informasi yang relevan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran.

26. Tindakan Korektif

Apabila pelanggaran etika ditemukan setelah artikel diterbitkan, jurnal dapat mengambil tindakan korektif sesuai dengan tingkat pelanggaran, termasuk meminta klarifikasi, menerbitkan koreksi, memberikan pernyataan editorial, atau melakukan penarikan artikel sesuai dengan Withdrawal, Correction & Retraction Policy.

27. Tanggung Jawab Penulis

Dengan mengirimkan artikel kepada Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Pelita Nusantara, penulis menyatakan bahwa kegiatan pengabdian yang dilaporkan benar-benar telah dilaksanakan dan dilaporkan secara jujur.

Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa:

  • kegiatan benar-benar dilaksanakan;
  • mitra dan peserta diperlakukan secara etis dan bermartabat;
  • izin atau persetujuan yang diperlukan telah diperoleh;
  • data dan dokumentasi kegiatan adalah benar;
  • hasil evaluasi tidak direkayasa;
  • identitas dan privasi peserta serta mitra dilindungi;
  • konflik kepentingan diungkapkan secara transparan;
  • sumber pendanaan dinyatakan secara jujur apabila relevan;
  • penggunaan AI dilakukan sesuai kebijakan jurnal; dan
  • seluruh informasi dalam artikel dapat dipertanggungjawabkan.

28. Tanggung Jawab Editor dan Reviewer

Editor dan reviewer wajib menjaga kerahasiaan, objektivitas, independensi, dan integritas proses editorial. Mereka harus memperhatikan kemungkinan adanya manipulasi data kegiatan, dokumentasi fiktif, klaim keberhasilan yang tidak didukung bukti, atau pelanggaran terhadap hak mitra dan peserta.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran etika, editor dapat meminta klarifikasi atau bukti tambahan dari penulis sebelum mengambil keputusan editorial.

29. Hubungan dengan Kebijakan Jurnal Lainnya

Research Ethics Policy ini harus dibaca bersama dengan kebijakan lain yang berlaku di Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Pelita Nusantara, khususnya:

  • Publication Ethics & Malpractice;
  • Authorship & Contributor Policy;
  • Generative AI Policy;
  • Conflict of Interest;
  • Plagiarism Policy;
  • Copyright & License;
  • Privacy Statement;
  • Complaints & Appeals; dan
  • Withdrawal, Correction & Retraction.

30. Pernyataan Penutup

Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Pelita Nusantara berkomitmen memastikan bahwa setiap artikel pengabdian kepada masyarakat yang diterbitkan berasal dari kegiatan yang dilaksanakan secara etis, bertanggung jawab, transparan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi mitra serta masyarakat sasaran.

Integritas kegiatan pengabdian merupakan tanggung jawab bersama seluruh pelaksana. Penulis wajib memastikan bahwa setiap informasi, data, dokumentasi, evaluasi, dan klaim keberhasilan yang disajikan dalam artikel mencerminkan kondisi kegiatan yang sebenarnya.