Pembatalan Naskah

Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Pelita Nusantara memiliki kebijakan yang ketat dalam proses penerimaan dan publikasi naskah. Pembatalan naskah dapat dilakukan dalam beberapa kondisi tertentu untuk menjaga integritas akademik dan etika publikasi.

1. Kriteria Pembatalan Naskah

a. Permintaan Pembatalan oleh Penulis

  • Penulis dapat mengajukan permohonan pembatalan naskah sebelum proses peer review dimulai.
  • Jika proses peer review telah berlangsung, penulis harus memberikan alasan yang valid, dan keputusan pembatalan akan ditentukan oleh editor.
  • Permintaan pembatalan setelah naskah diterima untuk publikasi tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kesalahan serius dalam penelitian atau alasan etis.

b. Pembatalan oleh Editor atau Penerbit

Naskah dapat dibatalkan oleh editor atau penerbit dalam kondisi berikut:

  • Plagiarisme:
    Jika naskah terbukti mengandung unsur plagiarisme di atas batas yang ditentukan (maksimal 35%), maka naskah akan dibatalkan dan tidak dapat diajukan kembali.
  • Publikasi Ganda atau Duplikasi:
    Jika ditemukan bahwa naskah telah diterbitkan di jurnal lain atau dikirim secara bersamaan ke jurnal lain tanpa pemberitahuan, maka naskah akan langsung dibatalkan.
  • Manipulasi Data atau Fabrikasi:
    Jika terdeteksi adanya pemalsuan atau manipulasi data yang disengaja, naskah akan dibatalkan dan penulis dapat dikenakan sanksi akademik.
  • Pelanggaran Etika Penulisan:
    Termasuk pencantuman penulis yang tidak sah (gift authorship atau ghost authorship), konflik kepentingan yang tidak dinyatakan, atau pelanggaran persetujuan etik penelitian.
  • Ketidaksesuaian dengan Ruang Lingkup Jurnal:
    Jika setelah ditinjau lebih lanjut, naskah ternyata tidak relevan dengan fokus dan cakupan jurnal, maka naskah dapat dibatalkan.
  • Ketidaksempurnaan Naskah yang Tidak Dapat Diperbaiki:
    Jika setelah beberapa kali revisi, naskah masih tidak memenuhi standar kualitas jurnal, editor berhak membatalkan naskah.

2. Prosedur Pembatalan Naskah

  1. Pemberitahuan kepada Penulis

    • Jika pembatalan dilakukan oleh jurnal, penulis akan diberi tahu secara resmi melalui email dengan alasan yang jelas.
    • Jika pembatalan diajukan oleh penulis, Penulis harus mengirimkan surat resmi yang ditandatangani oleh seluruh penulis yang terlibat.
  2. Pencatatan dalam Sistem Jurnal

    • Naskah yang dibatalkan akan dicatat dalam sistem jurnal sebagai arsip internal dan tidak akan diproses lebih lanjut.
    • Jika pembatalan karena pelanggaran serius seperti plagiarisme atau manipulasi data, penulis dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) dan dilarang mengajukan naskah di masa mendatang.
  3. Konsekuensi bagi Penulis

    • Jika pembatalan dilakukan karena kesalahan dari pihak penulis,  tidak diizinkan untuk mengajukan naskah baru ke jurnal dalam periode tertentu.
    • Jika pembatalan dilakukan karena pelanggaran etika akademik, jurnal dapat melaporkan kejadian ini kepada institusi penulis atau pihak yang berwenang.

Dengan menerapkan aturan ini, Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Pelita Nusantara berkomitmen untuk menjaga standar akademik dan etika publikasi yang tinggi.